Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia: Pasal, UU, dan Tujuannya

Jun 16, 2026 | Berita | 0 comments

Anak sebagai kelompok yang rentan membutuhkan perlindungan dan jaminan dalam kehidupannya untuk tumbuh dan berkembang. Adanya perlindungan hukum dapat memberikan kepastian terkait hak anak serta mencegah kekerasan dan eksploitasi. Perlindungan anak menurut hukum di Indonesia tertuang dalam beberapa Undang-Undang, mulai dari pencegahan hingga perlindungan khusus.

Pasal tentang Perlindungan Anak

Melindungi anak-anak merupakan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Anak merupakan masa depan bangsa yang akan menentukan kemajuan negara. Anak-anak yang terlindungi dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri dan percaya diri.

Di Indonesia, perlindungan anak menurut hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pasal penting. Berikut ini penjelasannya.

Pasal 59

Pasal ini mewajibkan negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus pada anak dalam situasi darurat, termasuk ketika anak harus berhadapan dengan hukum hingga menjadi korban penelantaran.

Pasal 76C

Pasal ini mengatur larangan melakukan kekerasan pada anak. Larangan tersebut juga mencakup membiarkan dan menyuruh pihak lain untuk melakukan tindak kekerasan pada anak.

Pasal 76D dan 76E

Dua pasal ini menyebutkan larangan kekerasan seksual dan persetubuhan pada anak-anak. Anak dalam hukum Indonesia adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Pasal 80

Pasal ini menjelaskan hukuman pidana bagi pelaku kekerasan pada anak, sesuai dengan tingkat kekerasannya — mulai dari ringan, berat, hingga yang mengakibatkan kematian. Terdapat juga pemberatan hukuman apabila pelakunya adalah orang tua, wali, pendidik, maupun pengasuh.

Selain Undang-Undang khusus tersebut, perlindungan anak menurut hukum di Indonesia juga bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) yang menyebutkan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dasar hukum lainnya terkait perlindungan anak antara lain:

  • Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) — mengatur anak usia 12 sampai 18 tahun yang harus berhadapan dengan hukum. Di dalamnya menyebutkan bahwa pidana menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pendekatan keadilan restoratif menjadi prioritas utama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) — UU TPKS mengatur sanksi yang berat bagi pelaku dengan korban anak. Undang-Undang ini memperkuat dasar hukum perlindungan anak dan mempertegas bahwa korban anak membutuhkan perlindungan yang khusus.
  • Konvensi Internasional Hak Anak — Berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 1990, Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child. Konvensi ini mengatur hak-hak dan perlindungan anak secara komprehensif, dan menjadi landasan utama dalam membentuk regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait hak anak, mulai dari UUD 1945 hingga UU Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga perlu turut mengawal agar anak-anak dapat terhindar dari berbagai diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Pemahaman tentang perlindungan HAM secara umum adalah fondasi dari kerangka perlindungan anak ini.

Pemerintah juga memiliki Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di daerah, ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu terdapat lembaga negara independen seperti KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan lembaga masyarakat seperti LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia). Semua lembaga tersebut perlu bekerja sama untuk menjamin kehidupan anak bangsa yang aman dan terpenuhi hak-haknya.

Tabel Ringkasan Dasar Hukum Perlindungan Anak di Indonesia

Dasar Hukum Isi Pokok
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan/diskriminasi
UU No. 35 Tahun 2014 Perlindungan anak secara umum: larangan kekerasan, sanksi pidana, perlindungan khusus
UU No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak: prioritas keadilan restoratif, pidana sebagai upaya terakhir
UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) Sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Keppres No. 36 Tahun 1990 Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)

Tujuan Hak Perlindungan Anak

Sebagai kelompok yang rentan, anak-anak perlu mendapat perlindungan khusus. Tidak hanya secara fisik yang belum dewasa, tetapi juga secara mental yang berbeda dengan orang dewasa. Anak-anak lebih mudah terpengaruh dan menjadi target korban kejahatan, padahal mereka adalah aset masa depan bangsa yang perlu berkembang dengan baik.

Perlindungan anak menurut hukum di Indonesia memiliki beberapa tujuan utama berikut ini.

Menjamin Tumbuh Kembang Anak

Anak masih dalam tahap pertumbuhan sehingga perlu dukungan agar bisa tumbuh kembang secara optimal — tidak hanya dari segi fisik namun juga mental dan sosial. Untuk bisa tumbuh dengan baik, diperlukan pemenuhan tiga kebutuhan dasar yang dikenal dengan prinsip Asuh, Asih, Asah: Asuh (pemenuhan kebutuhan fisik seperti gizi dan kesehatan), Asih (kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan emosional), dan Asah (stimulasi mental dan kecerdasan anak).

Melindungi dari Kekerasan

Tujuan perlindungan anak berkaitan langsung dengan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Berbagai jenis kekerasan pada anak mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan anak (human trafficking). Sudah menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak.

Melindungi Hak Dasar Anak

Anak-anak memiliki beberapa hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan identitas. Negara dan orang tua perlu menjaga kesehatan anak dengan memberikan nutrisi yang cukup dan lingkungan yang nyaman. Hak identitas mencakup hak untuk mendapatkan nama, pengakuan negara, dan status kewarganegaraan. Terkait pendidikan, UUD 1945 mewajibkan pemerintah memenuhi hak pendidikan dasar minimal 12 tahun.

Melindungi dari Diskriminasi

Pemerintah, keluarga, dan sekolah perlu melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi melalui penanaman nilai kesetaraan, edukasi, lingkungan yang aman, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Setiap anak berhak mendapat pemenuhan hak dasarnya tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan prinsip KUHP baru yang memperkuat perlindungan kelompok rentan termasuk anak-anak dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Memberi Ruang bagi Anak untuk Berpartisipasi

Anak-anak juga memiliki suara dan pendapat pada berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka. Salah satu bentuk perlindungan hak anak adalah memberikan ruang agar mereka dapat ikut berpartisipasi, termasuk menyampaikan pendapat khususnya terkait kehidupan mereka sendiri.

Rehabilitasi

Tujuan lainnya adalah memberikan pendampingan dan pemulihan bagi anak yang terlibat masalah hukum atau menjadi korban. Rehabilitasi membantu anak pulih secara fisik, mental, dan sosial sehingga dapat kembali mandiri. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap membutuhkan pembinaan, pendidikan, dan pemulihan kepercayaan diri.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perlindungan Anak Menurut Hukum

1. Siapakah yang dimaksud “anak” menurut hukum Indonesia?

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Apa yang harus dilakukan jika mengetahui kasus kekerasan terhadap anak?

Setiap orang wajib melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan kepada polisi, KPAI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah, atau melalui hotline Kemen PPPA. Pelapor dilindungi oleh undang-undang.

3. Apakah anak yang melakukan tindak pidana bisa dipenjara?

Anak yang berhadapan dengan hukum ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Pidana penjara bagi anak adalah upaya terakhir, dan jika diterapkan, anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan penjara dewasa.

4. Apa bedanya UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam konteks perlindungan anak?

UU No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak) mengatur perlindungan anak secara umum termasuk berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran. UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual dengan ketentuan yang lebih komprehensif, termasuk pemulihan korban dan pemberatan hukuman jika korbannya anak.

5. Apakah konvensi internasional tentang hak anak berlaku di Indonesia?

Ya. Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, sehingga prinsip-prinsip konvensi ini menjadi landasan hukum yang mengikat dan menjadi salah satu dasar pembentukan regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Kesimpulan

Lingkungan terdekat anak — keluarga — harus menjadi tempat yang aman. Keluarga perlu memberikan kasih sayang dan mencegah adanya tindak kekerasan. Orang tua juga berkewajiban memberikan pengasuhan dan melindungi anak dari eksploitasi.

Bagi keluarga yang tidak mampu, negara perlu hadir untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Kerja sama antar lembaga pemerintah dan masyarakat akan membantu melindungi anak dan masa depannya.

Perlindungan anak menurut hukum di Indonesia menekankan tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, dan masyarakat, sesuai dengan UUD 1945 serta UU No. 35 Tahun 2014. Negara perlu menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tindak kekerasan bagi setiap anak Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana hukum Indonesia melindungi hak-hak fundamental warganya, termasuk anak-anak, simak ulasan tentang perlindungan HAM dalam hukum Indonesia.


Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 16 Juni 2026. Artikel ini membahas kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia berdasarkan UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Hak Anak.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *