Ketua Yayasan LPIHM IBLAM Beri Keterangan Ahli di Sidang MK soal UU Telekomunikasi

Jun 30, 2026 | Berita, Event, Kampus | 0 comments

Seluruh civitas akademika IBLAM School of Law menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, yang telah hadir memberikan keterangan ahli dalam Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, beliau memberikan keterangan ahli pada perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan Ahli dalam Pengujian Undang-Undang Telekomunikasi

Perkara yang menjadi objek pengujian berkaitan dengan ketentuan dalam UU Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pengujian materiil adalah mekanisme yang dijamin konstitusi, di mana Mahkamah Konstitusi menguji apakah materi muatan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Apabila terbukti bertentangan, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam proses persidangan semacam ini, keterangan ahli memegang peran penting. Ahli memberikan pandangan akademik dan keilmuan yang membantu majelis hakim konstitusi memahami substansi perkara secara lebih mendalam, baik dari sisi teori hukum maupun implikasi penerapannya. Kehadiran akademisi sebagai ahli mencerminkan keterkaitan erat antara dunia pendidikan tinggi hukum dan praktik penegakan konstitusi di Indonesia.

Kontribusi Akademisi bagi Penegakan Konstitusi

Peran Dr. Rahmat Dwi Putranto sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi menegaskan komitmen IBLAM School of Law dalam mendorong kontribusi nyata civitas akademikanya bagi penguatan sistem hukum tata negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan sentral dalam menjaga tegaknya konstitusi, dan keterlibatan akademisi dalam persidangannya merupakan wujud nyata dari fungsi tridarma perguruan tinggi.

Kontribusi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan hukum, keadilan, dan tegaknya konstitusi di Indonesia. Peran tersebut sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh sivitas akademika IBLAM untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara, baik melalui jalur akademik maupun praktik hukum.

Sebagai institusi pendidikan tinggi hukum yang telah berkiprah lebih dari tiga dekade, IBLAM School of Law berkomitmen untuk terus mencetak para ahli hukum yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga berintegritas dan siap berkontribusi langsung bagi penegakan keadilan di tengah masyarakat.


Dipublikasikan oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 30 Juni 2026.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *