Webinar Nasional: Prosedur Pembangunan Rumah Ibadah di DKI Jakarta

Jul 3, 2026 | Berita, Event, Kampus | 0 comments

Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bersama Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012”, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri secara antusias oleh akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, serta peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sebagai narasumber utama, hadir Assoc. Prof. Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Wakil Ketua I Bidang Akademik IBLAM School of Law Jakarta sekaligus Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembangunan Rumah Ibadah sebagai Hak Konstitusional

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah bukan sekadar urusan administrasi atau fisik, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk beribadah secara aman dan bermartabat. Di sisi lain, hal ini juga harus selaras dengan upaya menjaga ketertiban umum serta keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pemahaman terhadap aturan ini sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi keliru maupun konflik yang sebenarnya dapat dicegah dengan pemahaman hukum yang benar,” ujar Jamil.

Kebebasan beragama dan hak untuk beribadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pemahaman ini berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum Indonesia, di mana negara berkewajiban menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Pemaparan Narasumber: Prosedur, Kepastian Hukum, dan HAM

Assoc. Prof. Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. menguraikan dasar hukum, prosedur persetujuan, peran pemerintah daerah, serta pentingnya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pembangunan rumah ibadah.

Dalam pemaparannya, Assoc. Prof. Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. menguraikan dasar hukum, prosedur persetujuan, peran pemerintah daerah, serta pentingnya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pembangunan rumah ibadah.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mensosialisasikan nilai kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban umum hanya dapat tercapai apabila masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai serta kesadaran untuk saling menghormati.

Diskusi berlangsung interaktif dengan menyoroti tantangan penerapan aturan di lapangan hingga upaya menciptakan keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban umum. Topik ini menjadi relevan mengingat prosedur pendirian rumah ibadah kerap menjadi titik temu antara hukum tata negara, hukum administrasi daerah, dan dinamika sosial masyarakat.

Komitmen IBLAM terhadap Kerukunan Antarumat Beragama

Sebagai institusi pendidikan hukum, IBLAM School of Law menjunjung tinggi solidaritas dan kerukunan antarumat beragama, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Partisipasi dosen IBLAM dalam forum-forum akademik nasional seperti webinar ini merupakan wujud nyata dari komitmen tersebut.

Melalui kegiatan ini, IBLAM School of Law berharap dapat terus berkontribusi dalam mencerdaskan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait isu-isu yang menyentuh hak konstitusional dan kerukunan sosial, agar hak beragama dan ketertiban umum dapat berjalan beriringan.


Dipublikasikan oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 3 Juli 2026.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *