Ketika perusahaan tiba-tiba mengumumkan pengurangan karyawan, kontrak tidak diperpanjang, atau melakukan efisiensi, pertanyaan pertama yang muncul di benak pekerja biasanya sama: apa saja hak yang seharusnya saya terima?
Istilah seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sering terdengar, tetapi tidak semua pekerja memahami cara menghitungnya. Padahal pemahaman ini penting agar pekerja tidak dirugikan dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya secara benar.
Artikel ini membahas hak karyawan yang di-PHK berdasarkan UU Cipta Kerja beserta perhitungannya.
Dasar Hukum Hak Karyawan yang Di-PHK
Ketentuan mengenai hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat ini diatur dalam:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
Kedua aturan ini mengubah sebagian ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 yang mengatur kewajiban pengusaha saat terjadi PHK.
Berdasarkan Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.
Tiga Komponen Hak Karyawan yang Di-PHK
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah kompensasi utama yang besarannya ditentukan oleh lamanya masa kerja. Ini merupakan komponen yang nilainya paling signifikan, terutama bagi karyawan dengan masa kerja panjang. Besaran maksimalnya adalah 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun. Jika masa kerja kurang dari 3 tahun, karyawan tidak berhak atas komponen ini. Besaran maksimalnya adalah 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak yang belum diterima pekerja, antara lain:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat penerimaan kerja
- Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perhitungan UPH untuk sisa cuti menggunakan rumus prorata, sehingga tidak menggunakan tabel seperti dua komponen sebelumnya.
Tabel Perhitungan Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, berikut besaran uang pesangon menurut masa kerja:
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Nilai dalam kedua tabel di atas belum final. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur faktor pengali yang berbeda-beda tergantung alasan terjadinya PHK. Inilah yang membuat besaran pesangon setiap kasus tidak sama meskipun masa kerjanya identik.
Beberapa contoh faktor pengali:
- PHK karena penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan — 1x pesangon, 1x UPMK, dan UPH
- PHK karena pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan syarat kerja — 0,5x pesangon, 1x UPMK, dan UPH
- PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian — 0,5x pesangon, 1x UPMK, dan UPH
- PHK karena perusahaan pailit — 0,5x pesangon, 1x UPMK, dan UPH
Karena variasinya cukup banyak, penting untuk memastikan alasan PHK dicantumkan secara jelas dalam surat pemberitahuan agar perhitungan kompensasi dapat diverifikasi.
Contoh Perhitungan Pesangon
Misalkan seorang karyawan bernama A memiliki masa kerja 4 tahun 6 bulan dengan upah Rp7 juta per bulan (gaji pokok Rp6 juta ditambah tunjangan tetap Rp1 juta). Perlu dicatat bahwa dasar perhitungan adalah upah, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji pokok saja.
Dengan faktor pengali 1x, perhitungannya menjadi:
- Uang Pesangon: Rp7.000.000 x 5 (masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun) x 1 = Rp35.000.000
- UPMK: Rp7.000.000 x 2 (masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) = Rp14.000.000
Angka tersebut belum termasuk uang penggantian hak seperti sisa cuti yang belum diambil.
Jika Perusahaan Tidak Membayar Hak Pekerja
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bertahap:
- Bipartit — perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha, wajib dilakukan terlebih dahulu.
- Mediasi atau konsiliasi — melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat apabila bipartit gagal mencapai kesepakatan.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) — jalur litigasi apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
Mekanisme ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Untuk memahami lebih dalam mengenai hubungan antara pekerja dan pengusaha, simak ulasan tentang hukum hubungan industrial dan pelaksanaannya.
Bagi pekerja yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya, LKBH IBLAM menyediakan layanan bantuan hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian perselisihan industrial dan perkara PHK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua karyawan yang di-PHK pasti mendapat pesangon?
Sebagian besar ya, namun besarannya berbeda tergantung alasan PHK. Ada beberapa kondisi tertentu, misalnya pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, di mana pekerja tidak berhak atas pesangon melainkan hanya uang penggantian hak dan uang pisah sesuai ketentuan.
Apakah karyawan kontrak (PKWT) mendapat pesangon?
Pekerja PKWT tidak mendapat pesangon, melainkan uang kompensasi yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan berturut-turut.
Apa yang termasuk dalam komponen “upah” untuk perhitungan pesangon?
Upah yang menjadi dasar perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan dan transport harian yang kehadirannya bergantung pada kehadiran tidak termasuk dalam perhitungan.
Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya, uang pesangon termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dengan tarif khusus yang bersifat final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penutup
Memahami hak karyawan yang di-PHK menurut UU Cipta Kerja penting bagi kedua belah pihak. Bagi pekerja, pemahaman ini menjadi dasar untuk memastikan haknya terpenuhi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan ini mencegah timbulnya sengketa yang justru merugikan semua pihak.
Transparansi dalam menyampaikan alasan PHK dan perhitungan kompensasi sering kali menjadi kunci agar proses berjalan lebih tertib dan dapat diterima bersama.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 18 Agustus 2026. Artikel ini disusun berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Perhitungan dalam artikel bersifat ilustratif; untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan.


0 Komentar