
Menerima proyek freelance bernilai besar sering datang bersama kekhawatiran yang sama: bagaimana jika pembayaran tertunda, lingkup pekerjaan berubah di tengah jalan, atau salah satu pihak mundur dari kesepakatan.
Kekhawatiran itu wajar, dan justru di situlah kontrak tertulis berperan. Dalam dunia kerja yang semakin fleksibel, hubungan antara freelancer dan klien tidak cukup bersandar pada kepercayaan semata.
Apakah Freelancer Perlu Kontrak Kerja?
Perlu. Meskipun freelancer bukan karyawan tetap, hubungan kerja yang terjalin tetap dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum.
Yang menarik, status hukum seorang freelancer sebenarnya bisa jatuh ke dalam dua kemungkinan berbeda, dan perbedaan ini menentukan aturan mana yang berlaku:
| Aspek | Perjanjian Jasa (Putus) | Perjanjian Kerja Harian Lepas |
|---|---|---|
| Dasar hukum | KUHPerdata | UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 |
| Hubungan para pihak | Sejajar, penyedia dan pengguna jasa | Ada unsur perintah dan subordinasi |
| Orientasi | Hasil pekerjaan | Kehadiran dan waktu kerja |
| Hak ketenagakerjaan | Tidak berlaku | Berlaku sesuai ketentuan |
Sebagian besar pekerjaan freelance berbasis proyek termasuk kategori pertama, yaitu perjanjian penyediaan jasa yang tunduk pada KUHPerdata. Namun apabila terdapat unsur hubungan kerja, terutama adanya perintah dan pengaturan waktu kerja, statusnya dapat bergeser menjadi perjanjian kerja.
Sebagai catatan, Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 mengatur bahwa apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja harian lepas dapat berubah statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Karena itu, kejelasan sejak awal mengenai bentuk hubungan yang disepakati menjadi penting bagi kedua belah pihak.
Poin Wajib dalam Kontrak Freelance
Sebuah kontrak freelance yang baik sebaiknya memuat hal-hal berikut:
- Identitas para pihak secara lengkap, termasuk nomor identitas dan alamat. Jika klien berbentuk badan usaha, cantumkan nama perusahaan dan jabatan penandatangan.
- Lingkup pekerjaan yang spesifik. Uraikan hasil yang diharapkan secara terukur, misalnya jumlah halaman, jumlah desain, atau fitur yang dikembangkan. Lingkup yang kabur adalah penyebab sengketa paling umum.
- Nilai proyek dan metode pembayaran. Sebutkan nominal, mata uang, rekening tujuan, serta siapa yang menanggung biaya transfer dan pajak.
- Jadwal pembayaran. Untuk proyek jangka panjang, pembayaran bertahap dengan uang muka di awal memberikan perlindungan lebih baik bagi freelancer.
- Tenggat waktu dan tahapan. Cantumkan tanggal mulai, tenggat setiap tahapan, dan konsekuensi keterlambatan bagi kedua belah pihak.
- Ketentuan revisi. Batasi jumlah revisi yang termasuk dalam nilai kontrak, serta tentukan biaya tambahan untuk revisi di luar batas tersebut.
- Kepemilikan hasil karya. Poin ini sering diabaikan padahal krusial, dan akan dibahas tersendiri di bawah.
- Kerahasiaan. Terutama untuk proyek yang melibatkan data internal, strategi bisnis, atau informasi sensitif klien.
- Ketentuan pengakhiran kontrak. Atur kondisi yang memungkinkan kontrak diakhiri sebelum proyek selesai, termasuk kompensasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa. Tentukan apakah melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan tertentu.
Syarat sahnya kontrak tetap mengacu pada ketentuan umum perjanjian. Penjelasan lengkap mengenai hal ini dapat disimak dalam artikel tentang cara membuat surat perjanjian yang sah.
Siapa Pemilik Hak Cipta Hasil Karya Freelance?
Ini salah satu ketentuan yang paling sering disalahpahami, baik oleh freelancer maupun klien.
Pasal 36 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat ciptaan.
Artinya, secara default hak cipta atas karya yang dibuat freelancer tetap berada pada freelancer, bukan otomatis beralih ke klien yang membayar. Peralihan hak baru terjadi apabila diperjanjikan secara tegas dalam kontrak.
Ketentuan ini kerap mengejutkan kedua belah pihak. Banyak klien mengira pembayaran otomatis membeli seluruh hak atas karya, sementara sebagian freelancer tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya masih memegang hak tersebut selama tidak diperjanjikan lain.
Konsekuensinya berjalan dua arah. Bagi klien, tanpa klausul pengalihan hak yang jelas, penggunaan karya di luar kesepakatan awal berpotensi bermasalah. Bagi freelancer, penting memahami apakah karyanya dibeli putus, dilisensikan untuk penggunaan tertentu, atau tetap menjadi miliknya.
Hal yang sebaiknya diatur secara spesifik dalam kontrak:
- Apakah karya dibeli putus atau dilisensikan
- Ruang lingkup penggunaan yang diizinkan, misalnya media, wilayah, dan jangka waktu
- Apakah freelancer boleh menampilkan karya tersebut dalam portofolio
- Hak moral pencipta, yang berdasarkan undang-undang tetap melekat dan tidak dapat dialihkan
Jika Klien Tidak Membayar
Freelancer tetap memiliki upaya hukum apabila klien wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Langkah yang umumnya ditempuh secara berjenjang:
Pertama, komunikasi tertulis. Sampaikan penagihan resmi melalui surel atau surat, dan simpan seluruh rekam jejaknya sebagai bukti.
Kedua, somasi. Surat peringatan resmi yang memuat dasar tagihan, nilai kewajiban, dan tenggat pemenuhan. Somasi dapat disusun sendiri atau melalui advokat. Isinya sebaiknya mencakup identitas kedua belah pihak, rujukan pada perjanjian yang telah disepakati, uraian kewajiban yang belum dipenuhi, nilai tagihan, batas waktu pemenuhan, serta konsekuensi apabila diabaikan. Somasi umumnya dikirimkan hingga tiga kali dengan tenggang waktu yang wajar di antaranya.
Selain sebagai peringatan, somasi juga berfungsi sebagai bukti bahwa upaya penyelesaian secara baik-baik telah ditempuh sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Ketiga, jalur hukum. Apabila somasi diabaikan, freelancer dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Untuk sengketa dengan nilai relatif kecil, tersedia mekanisme gugatan sederhana yang prosesnya lebih singkat dibandingkan gugatan biasa.
Sebelum menempuh jalur litigasi, penyelesaian melalui mediasi patut dipertimbangkan karena umumnya lebih hemat waktu dan biaya.
Kunci keberhasilan setiap upaya tersebut ada pada kelengkapan bukti: kontrak tertulis, riwayat komunikasi, bukti penyerahan pekerjaan, dan tagihan yang pernah dikirimkan.
Kerangka Dasar Kontrak Freelance
Bagi yang baru pertama menyusun kontrak, berikut urutan bagian yang umum digunakan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek:
- Judul dan tanggal. Sebutkan jenis perjanjian dan tanggal pembuatannya secara jelas.
- Para pihak. Identitas lengkap kedua belah pihak beserta kedudukannya dalam perjanjian.
- Latar belakang. Penjelasan singkat mengenai maksud kerja sama yang dibuat.
- Ruang lingkup pekerjaan. Rincian pekerjaan, hasil akhir yang diserahkan, dan format penyerahannya.
- Jangka waktu. Tanggal mulai, tenggat setiap tahapan, dan tanggal berakhirnya perjanjian.
- Nilai dan tata cara pembayaran. Nominal, termin, metode pembayaran, dan tenggat pelunasan.
- Hak dan kewajiban para pihak. Disusun terpisah agar tanggung jawab masing-masing terbaca jelas.
- Kepemilikan hasil karya. Klausul pengalihan atau lisensi hak cipta.
- Kerahasiaan. Cakupan informasi rahasia dan jangka waktu kewajiban menjaganya.
- Pengakhiran perjanjian. Kondisi yang memungkinkan salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal.
- Penyelesaian sengketa. Mekanisme yang dipilih apabila terjadi perselisihan.
- Penutup dan tanda tangan. Ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, dibuat rangkap sesuai jumlah pihak.
Kontrak untuk proyek kecil tidak harus memuat seluruh bagian tersebut. Namun empat hal berikut sebaiknya tidak pernah dilewatkan: ruang lingkup pekerjaan, nilai dan jadwal pembayaran, tenggat waktu, serta ketentuan hak cipta.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa hal berikut kerap menjadi sumber persoalan di kemudian hari:
Mengandalkan kesepakatan lisan. Percakapan melalui telepon atau pertemuan langsung sangat sulit dibuktikan ketika terjadi perselisihan. Sekurang-kurangnya, rangkum hasil pembicaraan dalam surel dan minta konfirmasi tertulis dari klien.
Menulis lingkup pekerjaan terlalu umum. Frasa seperti “membuat desain” atau “menulis konten” tanpa rincian jumlah, format, dan standar hasil membuka ruang penambahan pekerjaan tanpa kompensasi.
Tidak mengatur batas revisi. Tanpa batasan yang jelas, proyek dapat berlarut-larut karena permintaan revisi yang terus bertambah.
Menyerahkan seluruh hasil kerja sebelum pelunasan. Untuk proyek bernilai besar, penyerahan bertahap sesuai termin pembayaran memberikan posisi yang lebih aman.
Mengabaikan klausul hak cipta. Ketiadaan pengaturan yang tegas berpotensi menimbulkan sengketa mengenai penggunaan karya di kemudian hari, terutama untuk karya kreatif.
Menandatangani kontrak tanpa membacanya secara utuh. Kontrak yang disodorkan klien belum tentu memuat ketentuan yang seimbang. Setiap klausul yang memberatkan sebaiknya dinegosiasikan sebelum ditandatangani.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kontrak freelance wajib bermaterai dan dibuat notaris?
Tidak wajib. Kontrak tetap sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian. Materai berfungsi sebagai pajak dokumen dan diperlukan agar dokumen dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Notaris umumnya hanya diperlukan untuk proyek bernilai sangat besar atau berisiko tinggi.
Apakah kontrak melalui surel atau pesan singkat sah?
Kesepakatan melalui media elektronik dapat diakui secara hukum sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski demikian, dokumen kontrak tersendiri yang ditandatangani kedua belah pihak tetap memberikan kepastian yang lebih baik.
Bagaimana mengantisipasi perubahan lingkup pekerjaan di tengah proyek?
Cantumkan klausul yang mengatur bahwa setiap perubahan lingkup pekerjaan harus disepakati tertulis dan dapat berdampak pada penyesuaian nilai kontrak serta tenggat waktu. Klausul ini melindungi freelancer dari penambahan pekerjaan tanpa kompensasi.
Bagaimana membuat kontrak sederhana yang tetap kuat secara hukum?
Kontrak tidak harus panjang. Yang penting adalah memuat identitas para pihak, lingkup pekerjaan yang spesifik, nilai dan jadwal pembayaran, tenggat waktu, ketentuan hak cipta, serta tanda tangan kedua belah pihak beserta tanggalnya. Kejelasan jauh lebih menentukan daripada panjangnya dokumen.
Penutup
Kontrak kerja freelance bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat perlindungan bagi kedua belah pihak. Bagi klien, kontrak memberikan kepastian atas hasil yang akan diterima. Bagi freelancer, kontrak menjadi dasar untuk menuntut haknya apabila kesepakatan tidak dipenuhi.
Dua hal yang paling menentukan adalah kejelasan lingkup pekerjaan dan ketegasan pengaturan hak cipta. Keduanya merupakan sumber sengketa paling umum dalam hubungan kerja lepas, sekaligus paling mudah dicegah apabila dituliskan sejak awal.
Menyusunnya di awal memang menuntut waktu dan kesabaran, tetapi jauh lebih ringan dibandingkan menyelesaikan sengketa yang muncul karena kesepakatan yang tidak pernah dituliskan.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 28 Agustus 2026. Artikel ini disusun berdasarkan KUHPerdata, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004. Untuk penyusunan kontrak bernilai besar atau berisiko tinggi, disarankan berkonsultasi dengan advokat.
0 Komentar