Masih banyak yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri pihak lain. Akibatnya, korban sering memilih diam meski mengalami penderitaan berkepanjangan.
Padahal negara memandang lain. Sejak 2004, Indonesia memiliki undang-undang yang secara tegas menempatkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana, lengkap dengan perlindungan bagi korban dan sanksi bagi pelaku.
Artikel ini menjelaskan bentuk-bentuk KDRT menurut hukum, ancaman pidananya, hak-hak yang dimiliki korban, serta langkah konkret untuk melapor dan memperoleh perlindungan.
KDRT dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Pasal 1 undang-undang tersebut mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Undang-undang ini berpijak pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Siapa Saja yang Termasuk Lingkup Rumah Tangga
Cakupannya lebih luas dari yang umum dibayangkan. Berdasarkan Pasal 2 UU PKDRT, lingkup rumah tangga meliputi:
- Suami, istri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri
- Orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga tersebut
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalamnya
Artinya, pekerja rumah tangga yang tinggal bersama keluarga juga dilindungi undang-undang ini selama berada dalam rumah tangga tersebut.
Empat Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
KDRT tidak selalu meninggalkan bekas yang terlihat. Undang-undang mengenal empat bentuk:
Kekerasan fisik. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, seperti memukul, menampar, menendang, atau melukai dengan benda.
Kekerasan psikis. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat. Termasuk di dalamnya ancaman, penghinaan berulang, dan intimidasi.
Kekerasan seksual. Meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, maupun pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Penelantaran rumah tangga. Tindakan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Termasuk pula tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang seseorang bekerja secara layak.
Bentuk terakhir ini penting dipahami karena sering tidak disadari sebagai pelanggaran hukum. Membatasi seseorang bekerja hingga membuatnya bergantung secara ekonomi termasuk kekerasan menurut undang-undang.
Ancaman Pidana bagi Pelaku KDRT
Berikut ketentuan pidana berdasarkan Bab VIII UU PKDRT:
Kekerasan Fisik
| Bentuk Perbuatan | Dasar Pasal | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Kekerasan fisik | Pasal 44 ayat (1) | Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta |
| Mengakibatkan luka berat atau jatuh sakit | Pasal 44 ayat (2) | Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta |
| Mengakibatkan kematian | Pasal 44 ayat (3) | Penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta |
| Kekerasan ringan antara suami dan istri | Pasal 44 ayat (4) | Penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp5 juta |
Kekerasan Psikis, Seksual, dan Penelantaran
| Bentuk Perbuatan | Dasar Pasal | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Kekerasan psikis | Pasal 45 ayat (1) | Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta |
| Kekerasan psikis ringan antara suami dan istri | Pasal 45 ayat (2) | Penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp3 juta |
| Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga | Pasal 46 | Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta |
| Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial | Pasal 47 | Penjara 4 sampai 15 tahun atau denda Rp12 juta sampai Rp300 juta |
| Penelantaran rumah tangga | Pasal 49 | Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta |
Pasal 48 mengatur pemberatan hukuman apabila kekerasan seksual mengakibatkan korban mengalami luka yang tidak memberi harapan sembuh, gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya empat minggu terus-menerus, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau tidak berfungsinya alat reproduksi.
Catatan Penting: Ketentuan Delik Aduan
Ada satu hal yang perlu dipahami sejak awal. Untuk tiga jenis perbuatan tertentu, undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan, yaitu kekerasan fisik ringan antara suami dan istri, kekerasan psikis ringan antara suami dan istri, serta kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya.
Delik aduan berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban sendiri yang mengadukannya kepada kepolisian. Aparat tidak dapat memproses perkara tersebut atas inisiatif sendiri atau atas laporan pihak lain.
Namun untuk bentuk kekerasan lainnya, termasuk kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat, ketentuan ini tidak berlaku. Perkara tersebut merupakan delik biasa yang dapat diproses meskipun laporan datang dari pihak selain korban.
Hak-Hak Korban KDRT
Pasal 10 UU PKDRT menjamin sejumlah hak bagi korban:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
- Pelayanan bimbingan rohani
Hak atas kerahasiaan menjadi penting karena salah satu penghambat terbesar korban untuk melapor adalah kekhawatiran perkaranya diketahui lingkungan sekitar.
Cara Melaporkan KDRT
Siapa yang Dapat Melapor
Berdasarkan Pasal 26, korban berhak melaporkan secara langsung kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian. Korban juga dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan atas namanya.
Apabila korban adalah anak, Pasal 27 menyatakan bahwa laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan sendiri.
Undang-undang bahkan menegaskan peran masyarakat. Pasal 15 menyatakan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Bukti yang Perlu Dikumpulkan
Kelengkapan bukti sangat menentukan kelancaran proses. Beberapa yang perlu disiapkan:
- Visum et repertum dari rumah sakit atau puskesmas. Ini merupakan bukti paling kuat untuk kekerasan fisik, dan sebaiknya diperoleh sesegera mungkin setelah kejadian.
- Foto luka atau memar yang diambil dengan penanda waktu.
- Rekaman suara atau video apabila memungkinkan diperoleh secara aman.
- Tangkapan layar pesan ancaman secara utuh, bukan potongan.
- Keterangan saksi dari tetangga, kerabat, atau siapa pun yang mengetahui kejadian.
- Rekam medis dari pemeriksaan sebelumnya, terutama untuk kekerasan yang berulang.
- Catatan kronologi berisi tanggal, waktu, dan uraian setiap kejadian.
Untuk kekerasan psikis, bukti dapat berupa hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater yang menerangkan dampak yang dialami korban.
Perlindungan Darurat bagi Korban
Bagi korban yang merasa keselamatannya terancam, undang-undang menyediakan mekanisme perlindungan yang dapat diakses dengan cepat.
Perlindungan sementara diberikan langsung oleh kepolisian, lembaga sosial, atau pihak lain sebelum keluarnya penetapan pengadilan. Dalam waktu 1×24 jam sejak memberikan perlindungan tersebut, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Perintah perlindungan merupakan penetapan yang dikeluarkan pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Melalui penetapan ini, pengadilan dapat memerintahkan pelaku menjauhi korban dalam jarak dan waktu tertentu, serta membatasi hak-hak tertentu pelaku.
Selain itu, korban dapat mengakses rumah aman atau shelter yang dikelola dinas sosial maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah setempat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah korban bisa melapor tanpa didampingi keluarga?
Bisa. Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa korban berhak melaporkan secara langsung kepada kepolisian tanpa perlu persetujuan atau pendampingan pihak keluarga. Pendampingan memang membantu secara psikologis, tetapi bukan syarat sahnya sebuah laporan.
Bagaimana jika pelaku adalah pencari nafkah utama keluarga?
Ini kekhawatiran yang sangat wajar dan sering menjadi alasan korban bertahan. Perlu dipahami bahwa kewajiban memberi nafkah tidak hilang karena adanya proses hukum. Justru sebaliknya, menelantarkan keluarga secara ekonomi merupakan bentuk KDRT tersendiri yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 49.
Dalam praktiknya, korban dapat mengajukan permohonan perintah perlindungan yang mengatur kewajiban pelaku, termasuk pemberian nafkah. Layanan pendampingan di UPTD PPA juga umumnya mencakup bantuan pemulihan ekonomi bagi korban.
Bukti apa yang paling kuat dalam kasus KDRT?
Visum et repertum merupakan bukti terkuat untuk kekerasan fisik karena dikeluarkan tenaga medis dan memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. Untuk memperolehnya, korban dapat langsung mendatangi rumah sakit atau meminta surat pengantar dari kepolisian saat melapor. Semakin cepat pemeriksaan dilakukan, semakin baik kualitas buktinya.
Ke mana korban dapat mencari perlindungan jika merasa terancam?
Beberapa pihak yang dapat dihubungi antara lain kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten atau kota setempat, dinas sosial untuk akses rumah aman, serta lembaga bantuan hukum yang menyediakan pendampingan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan.
Apakah melapor berarti rumah tangga pasti berakhir?
Tidak selalu. Pelaporan pidana dan perceraian merupakan dua proses hukum yang terpisah. Sebagian korban melapor untuk menghentikan kekerasan tanpa mengakhiri perkawinan. Namun apabila korban memutuskan mengakhiri perkawinan, KDRT termasuk alasan yang diakui hukum. Penjelasan mengenai tahapannya dapat disimak dalam artikel tentang prosedur perceraian di Indonesia.
Penutup
KDRT bukan persoalan pribadi yang harus ditanggung sendirian. Undang-undang telah menempatkannya sebagai tindak pidana, memberikan hak-hak yang jelas kepada korban, dan menyediakan mekanisme perlindungan yang dapat diakses.
Bagi mereka yang sedang mengalaminya, langkah pertama tidak harus langsung berupa laporan polisi. Mendokumentasikan kejadian, memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, dan menghubungi lembaga pendampingan sudah merupakan langkah yang berarti.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya, LKBH IBLAM menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 28 Agustus 2026. Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera hubungi kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak di wilayah Anda.


0 Komentar