
Banyak orang mengira semua tindak pidana bekerja dengan cara yang sama: ada peristiwa, ada laporan, lalu polisi memproses. Kenyataannya tidak demikian.
Sebagian perkara hanya bisa berjalan apabila korban sendiri yang mengadukannya. Sebagian lain berjalan otomatis begitu diketahui aparat, bahkan tanpa korban meminta. Perbedaan inilah yang sering luput dipahami, dan akibatnya bisa serius: laporan ditolak, atau hak menuntut hilang karena terlambat mengadu.
Artikel ini membahas perbedaan delik aduan dan delik biasa, cara membedakannya, serta satu hal yang paling sering tertukar, yaitu antara laporan dan pengaduan.
Memahami Istilah Delik
Delik berasal dari bahasa Latin delictum, yang dalam bahasa hukum Belanda dikenal sebagai strafbaar feit. Istilah ini merujuk pada perbuatan yang dilarang undang-undang dan diancam dengan pidana.
Dalam praktik sehari-hari, delik sering disamakan dengan tindak pidana. Penggunaan keduanya memang dapat dipertukarkan, meskipun dalam literatur akademik istilah delik lebih sering dipakai untuk menekankan aspek perbuatannya.
Berdasarkan cara penuntutannya, delik dibedakan menjadi dua: delik biasa dan delik aduan.
Delik Biasa dan Delik Aduan
Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan dari korban. Begitu peristiwanya diketahui, negara berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan. Fokusnya bukan semata pada kerugian individu, melainkan pada gangguan terhadap ketertiban umum.
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Tanpa pengaduan tersebut, aparat tidak berwenang memproses perkara meskipun mengetahui peristiwanya.
| Aspek | Delik Biasa | Delik Aduan |
|---|---|---|
| Syarat penuntutan | Tidak memerlukan pengaduan korban | Wajib ada pengaduan dari yang berhak |
| Siapa yang dapat melapor | Siapa saja yang mengetahui peristiwa | Korban atau pihak yang diberi kuasa |
| Batas waktu | Mengikuti ketentuan daluwarsa penuntutan | Enam bulan sejak diketahui, sembilan bulan bila di luar negeri |
| Dapat dicabut | Tidak dapat dicabut | Dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu |
| Contoh | Pembunuhan, pencurian, penganiayaan, perampokan | Pencemaran nama baik, perzinaan, pencurian dalam keluarga |
Alasan pembentuk undang-undang menetapkan sebagian perkara sebagai delik aduan umumnya berkaitan dengan kepentingan pribadi korban. Pada perkara seperti pencemaran nama baik atau perzinaan, proses hukum justru berpotensi memperluas kerugian korban apabila dipaksakan tanpa kehendaknya.
Dua Jenis Delik Aduan
Delik aduan sendiri terbagi menjadi dua, dan perbedaannya berdampak langsung pada siapa yang akhirnya dituntut.
Delik aduan absolut menjadikan peristiwanya sebagai objek pengaduan. Konsekuensinya, seluruh pihak yang terlibat harus dituntut. Pengadu tidak dapat memilih hanya menuntut salah satu pelaku.
Contoh yang paling sering dikutip adalah perkara perzinaan. Apabila seorang istri mengadukan perbuatan suaminya, pengaduan itu mencakup seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pihak ketiga. Pasal-pasal yang termasuk kategori ini antara lain Pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, dan 369 KUHP.
Delik aduan relatif menjadikan orangnya sebagai objek pengaduan. Pada dasarnya perbuatan tersebut merupakan delik biasa, namun berubah menjadi delik aduan karena adanya hubungan tertentu antara pelaku dan korban, umumnya hubungan keluarga.
Contohnya adalah pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur Pasal 367 KUHP. Pencurian pada umumnya merupakan delik biasa, tetapi ketika dilakukan oleh anggota keluarga sedarah, perkaranya baru dapat dituntut atas dasar pengaduan. Dalam kategori ini, pengadu dapat menuntut secara selektif terhadap pelaku tertentu. Pasal lain yang termasuk kategori ini antara lain Pasal 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP.
Pembahasan lebih rinci mengenai jenis dan proses pengaduannya dapat disimak dalam artikel tentang delik aduan dan proses pengaduannya.
Laporan dan Pengaduan Bukan Hal yang Sama
Inilah kekeliruan yang paling sering terjadi. Dalam percakapan sehari-hari, kedua istilah ini digunakan bergantian. Padahal KUHAP membedakannya secara tegas.
Laporan menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat berwenang, tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan menurut Pasal 1 angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
| Aspek | Laporan | Pengaduan |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Pasal 1 angka 24 KUHAP | Pasal 1 angka 25 KUHAP |
| Siapa yang menyampaikan | Siapa saja yang mengalami, melihat, atau mendengar | Hanya pihak yang berkepentingan atau kuasanya |
| Sifat | Pemberitahuan peristiwa | Pemberitahuan disertai permintaan menindak |
| Berlaku untuk | Delik biasa | Delik aduan |
| Pencabutan | Tidak dapat dicabut | Dapat dicabut sesuai ketentuan |
Perbedaan ini bukan sekadar soal peristilahan. Dalam praktik, banyak laporan ditolak atau perkara dihentikan karena disampaikan oleh pihak yang tidak berhak mengadu pada perkara yang termasuk delik aduan. Apabila formalitas pengaduan tidak terpenuhi, tuntutan dapat dinyatakan tidak dapat diterima meskipun perbuatan pidananya nyata terjadi.
Perlu dicatat pula bahwa dalam praktik kepolisian, dokumen yang diterbitkan tetap berupa Laporan Polisi. Perbedaan antara laporan dan pengaduan lebih terletak pada syarat sah penuntutannya, bukan pada nama dokumennya.
Batas Waktu Pengaduan dan Pencabutannya
Delik aduan memiliki tenggang waktu yang ketat. Berdasarkan Pasal 74 KUHP, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, apabila bertempat tinggal di Indonesia. Bagi yang bertempat tinggal di luar Indonesia, tenggang waktunya sembilan bulan.
Melewati batas tersebut, hak untuk mengadu gugur dan perkara tidak dapat lagi dituntut. Inilah sebabnya pemahaman mengenai jenis delik menjadi penting sejak awal.
Sebaliknya, Pasal 75 KUHP memberikan hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Apabila pengaduan dicabut dalam tenggang waktu tersebut, perkara tidak dapat diproses lagi.
Hak mencabut ini merupakan cerminan dari sifat delik aduan yang menempatkan kehendak korban sebagai penentu. Pada delik biasa, hal serupa tidak berlaku. Perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak dengan sendirinya menghentikan perkara, meskipun dalam perkembangannya dikenal mekanisme keadilan restoratif dengan syarat-syarat tertentu.
Ketentuan dalam KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan mengenai delik aduan turut mengalami penataan ulang.
Pasal 24 UU 1/2023 menegaskan bahwa dalam hal tertentu, tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Selanjutnya Pasal 25 sampai 27 mengatur pihak yang berhak mengajukan pengaduan, mencakup korban tindak pidana serta pengampu apabila korban berada di bawah pengampuan.
Mengenai tenggang waktunya, Pasal 29 UU 1/2023 mempertahankan pengaturan yang serupa dengan KUHP lama, yaitu enam bulan sejak tanggal diketahui adanya tindak pidana bagi yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan sembilan bulan bagi yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.
Perubahan utamanya terletak pada penomoran pasal dan sistematika pengaturan yang lebih tertata. Substansi mengenai kedudukan korban sebagai penentu berjalannya perkara tetap dipertahankan. Pemahaman mengenai perubahan ini penting mengingat banyak rujukan lama masih menggunakan penomoran KUHP terdahulu. Pembahasan lebih luas mengenai hal ini dapat disimak dalam artikel tentang perbedaan KUHP dan KUHAP.
Contoh Perkara Sehari-hari
Agar lebih mudah dibayangkan, berikut beberapa situasi yang sering terjadi beserta status deliknya.
Unggahan yang menyerang nama baik seseorang. Pencemaran nama baik termasuk delik aduan. Meskipun unggahan tersebut viral dan banyak orang merasa terganggu, hanya pihak yang namanya diserang yang berhak mengadukannya.
Kendaraan hilang di tempat parkir. Pencurian merupakan delik biasa. Siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut dapat melaporkannya, dan perkara tetap berjalan meskipun pemilik kendaraan tidak ingin melanjutkan.
Uang keluarga diambil anggota keluarga sendiri. Inilah contoh delik aduan relatif. Perbuatannya tergolong pencurian, namun karena dilakukan dalam lingkungan keluarga sedarah, perkara baru dapat dituntut apabila diadukan.
Penganiayaan yang mengakibatkan luka. Termasuk delik biasa. Aparat dapat memproses perkara meskipun korban kemudian berdamai dengan pelaku, meskipun perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.
Kekerasan fisik ringan antara suami dan istri. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menetapkannya sebagai delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat mengadukannya. Penjelasan lengkapnya dapat disimak dalam artikel tentang hak korban KDRT.
Dari contoh-contoh tersebut terlihat bahwa penentuan jenis delik tidak selalu bergantung pada berat ringannya perbuatan, melainkan pada rumusan undang-undang dan hubungan antara pelaku dengan korban.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah delik umum sama dengan delik biasa?
Ya. Istilah delik umum, delik biasa, dan tindak pidana biasa merujuk pada hal yang sama, yaitu tindak pidana yang dapat dituntut tanpa memerlukan pengaduan dari korban. Perbedaan penyebutan ini semata soal kebiasaan penggunaan istilah, bukan perbedaan konsep hukum.
Bagaimana cara mengetahui suatu perkara termasuk delik aduan atau bukan?
Penentuannya ada pada rumusan pasal dalam undang-undang. Apabila suatu pasal menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan, maka perkara itu merupakan delik aduan. Untuk memastikannya, cara paling aman adalah berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sebelum mengajukan laporan.
Apa yang terjadi jika delik aduan dilaporkan oleh orang lain, bukan korban?
Laporan tersebut tidak memenuhi syarat sah penuntutan. Perkara berpotensi dihentikan atau tuntutan dinyatakan tidak dapat diterima di persidangan. Namun korban tetap dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengadukan atas namanya, sepanjang kuasa tersebut sah menurut hukum.
Apakah pengaduan yang sudah dicabut bisa diajukan kembali?
Pada prinsipnya tidak. Pencabutan pengaduan yang sah mengakhiri kewenangan menuntut atas perkara tersebut. Karena itu, keputusan mencabut pengaduan perlu dipertimbangkan secara matang, terlebih apabila persoalannya belum benar-benar selesai.
Penutup
Membedakan delik aduan dan delik biasa bukan sekadar urusan teori. Kekeliruan memahaminya dapat berujung pada laporan yang ditolak, perkara yang dihentikan, atau hak menuntut yang gugur karena terlambat.
Dua hal yang paling perlu diingat: pertama, pada delik aduan hanya korban atau kuasanya yang berhak mengadu; kedua, tenggang waktu enam bulan bersifat mengikat dan tidak dapat diperpanjang.
Bagi masyarakat yang ragu mengenai jenis perkara yang dihadapi dan membutuhkan pendampingan hukum, LKBH IBLAM menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Ditinjau dan diperbarui oleh Tim Redaksi IBLAM School of Law pada 4 September 2026. Artikel ini disusun berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

0 Komentar