About Iblam
Lembaga Bantuan Hukum
Sejarah & Latar Belakang
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM (LKBH IBLAM) atau dikenal juga dengan IBLAM Legal Aid Center, merupakan unit Organisasi Bantuan Hukum di bawah naungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (IBLAM School of Law). LKBH IBLAM lahir dari kepedulian civitas akademika IBLAM terhadap pentingnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
LKBH IBLAM pertama kali didirikan sebagai organisasi pada tahun 2011 oleh Pendiri Yayasan LPIHM IBLAM, (alm) Bapak Dr. H. Edi Susanto, dengan membawa semangat perjuangan beliau mengajak dosen-dosen dan tenaga ahli dari Kampus IBLAM pada saat itu untuk turut bergabung. Sejak saat itu hingga tahun-tahun berikutnya, LKBH IBLAM senantiasa berkomitmen dalam penegakkan hukum dan memberi akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu. Hingga akhirnya pada tahun 2018, LKBH IBLAM meresmikan lembaganya melalui Akta Notaris dan SK Kementrian Hukum dan HAM demi memperkokoh pergerakannya, sekaligus meraih akreditasi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk pertama kalinya pada 27 Desember 2018 dengan nilai akreditasi C.
Sejak berdiri, LKBH IBLAM berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menghadirkan pendidikan hukum yang berorientasi pada masyarakat. Bagi mahasiswa, LKBH IBLAM berperan sebagai Laboratorium dimana para mahasiswa dapat bebas berpraktek dan menguji pengetahuan hukumnya langsung dengan kegiatan dan praktek lapangan. Melalui program konsultasi hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penyuluhan, penelitian, serta publikasi hukum, LKBH IBLAM hadir sebagai garda depan dalam menjembatani kesenjangan akses hukum di Indonesia.
Status Akreditasi
LKBH IBLAM telah resmi tercatat sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. Status ini menjadi bukti komitmen LKBH IBLAM untuk menjaga standar profesionalisme, integritas, dan kualitas dalam memberikan layanan bantuan hukum. Akreditasi dari Kemenkum juga menegaskan legalitas LKBH IBLAM dalam menjalankan fungsi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi lembaga bantuan hukum terkemuka di Indonesia yang tidak hanya memberikan akses keadilan bagi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan hukum, pengembangan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat berbasis keilmuan.
Misi
- Memberikan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat kurang mampu.
- Menyelenggarakan layanan litigasi dan nonlitigasi yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.
- Menyelenggarakan penyuluhan hukum, advokasi kebijakan dan isu publik, serta workshop hukum sebagai sarana peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Mengembangkan penelitian ilmiah dan publikasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum kontemporer.
- Menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa IBLAM School of Law, mengintegrasikan teori hukum dengan praktik nyata.
- Menjadi mitra strategis pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif.
- Mengembangkan pendidikan hukum klinis (clinical legal education) sebagai bagian dari kurikulum, guna mencetak lulusan hukum yang berintegritas, kritis, dan peka terhadap isu sosial.
Ruang Lingkup Layanan
LKBH IBLAM menyediakan layanan hukum yang luas dan komprehensif, mencakup berbagai bidang hukum:
Bidang Litigasi (Pengadilan)
- Hukum Perdata: sengketa keluarga, perceraian, waris, harta bersama, wanprestasi, pajak, hingga sengketa perjanjian.
- Hukum Pidana: pendampingan hukum bagi korban maupun terdakwa, sejak tahap penyelidikan (Kepolisian) hingga persidangan.
- Hukum Tata Usaha Negara (TUN): gugatan terhadap kebijakan/keputusan pejabat pemerintahan yang merugikan masyarakat.
- Hukum Ketenagakerjaan: penyelesaian perselisihan industrial, PHK, hak pekerja, dan perlindungan tenaga kerja.
Bidang Non-Litigasi
- Mediasi dan Negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan.
- Penyusunan Dokumen Hukum, Kontrak, dan Legal Drafting dalam bidang perdata maupun bisnis.
- Advokasi Kebijakan Publik, termasuk telaah hukum dan masukan terhadap regulasi baru.
Bidang Edukasi Hukum dan Pemberdayaan
-
Penyuluhan hukum ke sekolah, kampus, komunitas, dan masyarakat luas.
-
Workshop dan pelatihan hukum dengan topik hukum keluarga, perlindungan anak, ketenagakerjaan, HAM, hingga hukum digital.
-
Pendidikan hukum klinis, terintegrasi dengan kurikulum IBLAM School of Law, yang melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus nyata di bawah supervisi dosen dan advokat.
Bidang Penelitian dan Publikasi
-
Penelitian hukum akademis mengenai isu lokal, nasional, maupun internasional.
-
Publikasi ilmiah berupa jurnal, artikel, dan buku hukum.
-
Diskusi akademik dan seminar nasional untuk mempertemukan praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat.
Keunggulan LKBH IBLAM
- Terakreditasi Kementerian Hukum RI
Legalitas dan kredibilitas resmi dalam menjalankan bantuan hukum gratis.
- Didukung Akademisi dan Praktisi Berpengalaman
Beranggotakan dosen IBLAM, advokat, praktisi hukum, serta mahasiswa yang terlatih.
- Berbasis Pendidikan dan Riset Hukum
Sebagai bagian dari IBLAM School of Law, LKBH IBLAM berperan sebagai pusat pendidikan hukum klinis sekaligus wadah penelitian hukum berbasis akademis
- Melayani Berbagai Bidang Hukum
Menangani perkara perdata, pidana, ketenagakerjaan, TUN, bisnis, keluarga, serta isu hukum kontemporer seperti hukum digital, perlindungan data pribadi, dan hukum lingkungan.
- Laboratorium Praktik Mahasiswa Hukum
Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terjun langsung menangani kasus, sehingga lulusan IBLAM siap menghadapi tantangan profesi hukum.
- Berorientasi pada Keadilan Sosial
Menjunjung tinggi prinsip pro bono publico, yaitu layanan hukum gratis untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
- Jaringan Kerja yang Luas
Bekerja sama dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas hukum, serta lembaga internasional dalam advokasi dan bantuan hukum.
Kerja Sama & Kemitraan Strategis
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum RI, LKBH IBLAM membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini penting untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas bantuan hukum, serta memperkuat kontribusi LKBH IBLAM dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (IBLAM School of Law)
LKBH IBLAM lahir sebagai perwujudan cita-cita Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui LKBH, mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum dapat terlibat langsung dalam pengabdian kepada masyarakat, penelitian, serta praktik hukum yang nyata. Sinergi ini memastikan LKBH IBLAM tidak hanya menjadi lembaga layanan hukum, tetapi juga wadah pembelajaran dan laboratorium hukum bagi sivitas akademika.
Kementerian Hukum dan HAM RI & Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, LKBH IBLAM menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya melalui Kantor Wilayah Jawa Barat. Kerja sama ini meliputi program penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, monitoring dan evaluasi layanan hukum, serta pengembangan kapasitas dalam rangka menjamin kualitas layanan hukum yang diberikan.
Pemerintah Kota Depok
LKBH IBLAM turut mendukung program Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Melalui kemitraan ini, LKBH IBLAM berperan aktif dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik di tingkat litigasi maupun non-litigasi.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
LKBH IBLAM aktif dalam berbagai kegiatan peningkatan kapasitas hukum, termasuk pelatihan paralegal. Keterlibatan ini menjadi bukti kontribusi LKBH IBLAM dalam memperluas akses masyarakat terhadap pemahaman dan layanan hukum.
Satres PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Polres Depok
LKBH IBLAM juga berperan aktif dalam isu-isu mengenai perempuan dan anak. Bersama Polres Depok, LKBH IBLAM membantu para penyintas dalam perkara-perkara perlindungan hak-hak perempuan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok
LKBH IBLAM aktif dalam memberikan edukasi hukum bagi para warga binaan di rumah tahanan negara, baik dalam bentuk penyuluhan hukum maupun konsultasi hukum gratis.
Lembaga dan Organisasi Mitra Lain
Selain kerja sama dengan lembaga pemerintah, LKBH IBLAM juga aktif berkolaborasi dengan organisasi bantuan hukum dan asosiasi profesi, antara lain:
- LBH Pro Aktif, dalam kegiatan pendidikan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal.
- DPD HAKTI DKI Jakarta, dalam kegiatan penguatan kapasitas pengembangan jaringan profesi.
Kerja sama yang luas dan beragam ini menjadi bukti bahwa LKBH IBLAM tidak hanya fokus pada layanan hukum semata, tetapi juga berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya hukum, serta kolaborasi strategis demi terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses, alur pemberian bantuan hukum gratis di LKBH IBLAM adalah sebagai berikut:
- Menghubungi LKBH IBLAM melalui kontak resmi atau datang langsung ke kantor LKBH IBLAM.
- Melakukan konsultasi awal dengan Penasihat Hukum atau Advokat yang bertugas.
- Mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang disediakan oleh LKBH IBLAM.
- Melampirkan dokumen persyaratan, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat sebagai dasar verifikasi.
- Menandatangani surat kuasa untuk pendampingan hukum oleh LKBH IBLAM.
Dengan alur ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses layanan secara praktis, sederhana, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lokasi & Kontak
Kantor Depok
Jl. R. Sanim, Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16426
Kantor Jakarta
Jl. Poltangan Raya No.6, RT.003/RW.005, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530
📞 Telepon Kantor : (021) 7764310
📱 WA/Telp : +62 851-6166-0692 (Furqon)
📱 WA/Telp : +62 895-3652-72432 (Efhar)
📧 Email : [email protected]
🌐 Website : iblam.ac.id/about/klinik-bantuan-hukum
📲 Media Sosial : Instagram @lbhiblam
Dengan seluruh program, layanan, dan legitimasi yang dimiliki, LKBH IBLAM tidak hanya hadir sebagai lembaga bantuan hukum, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan hukum di bawah naungan IBLAM School of Law. LKBH IBLAM percaya bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, dan LKBH IBLAM akan terus berperan aktif sebagai jembatan antara dunia akademis dengan kebutuhan hukum masyarakat, guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.
