LKBH IBLAM
LKBH IBLAM merupakan sebuah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang dinaungi oleh IBLAM School of Law dan bertujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberikan pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat.
Selain itu, LKBH IBLAM yang didirikan pada tahun 2003 ini merupakan wadah yang dibentuk untuk melaksanakan sosialisasi produk-produk hukum, baik itu berupa Undang-undang yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah, maupun Peraturan-peraturan yang berada di bawahnya kepada masyarakat secara luas.
LKBH IBLAM pun memberikan ruang kepada pada dosen yang selalu setiap saat berada di kampus dalam rangka memberikan ilmu pengetahuan kepada para mahasiswa untuk dapat mempraktikkan keilmuannya dalam suatu perkara. Bukan hanya sebagai advokat yang berperkara, akan tetapi sebagai paralegal yang diperlukan dalam suatu perkara bagi kaum marginal. Lembaga yang dapat membantu masyarakat secara luas tidak hanya beracara di persidangan, namun juga untuk konsultasi dan penyelesaian permasalahan lainnya yang disebut penyelesaian Non Litigation.
Dalam menjalankan misinya, LKBH IBLAM berintegrasi dengan para advokat yang berada dalam naungan beberapa Organisasi Advokat, Sarjana Hukum, dan juga mahasiswa-mahasiswi yang pada umumnya merupakan lulusan dari IBLAM School of Law.
Keterlibatan IBLAM School of Law ini mempunyai visi untuk berperan aktif dalam mencerdaskan dan sekaligus pula membantu masyarakat marginal yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum sehingga masyarakat marginal mendapatkan rasa keadilan, terlindungi secara hukum, dan ikut serta dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur sekaligus pula mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran dan bidang pengabdian masyarakat.