Tanya Jawab Hukum

Oleh Yulia Fitriani, 21 April 2020 Sudah dijawab

Suka cover lagu, apakah akan masalah?

Saya suka sekali musik. Saya sangat sering mendengar lagu dan membuat cover yang sama dengan lagunya lalu diupload di YouTube. Saya bisa kena masalah hukum nggak ya?
Dijawab oleh Prof. Eka Wisnuratjoyo, S.H, 21 April 2020

Dengan bertanya apakah kamu akan kena masalah, berarti kemungkinan kamu sudah cukup mengerti tentang hak cipta, ya? Sebelum menjawab, ada baiknya kita kenalan dulu dengan yang dimaksud hak cipta. Sebuah ciptaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Nah, ciptaan ini ada yang dilindungi oleh hukum, yakni hasil cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, lengkapnya sebagai berikut:



  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

  7. karya seni terapan;

  8. karya arsitektur;

  9. peta;

  10. karya seni batik atau seni motif lain;

  11. karya fotografi;

  12. potret;

  13. karya sinematografi;

  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;

  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

  18. permainan video; dan

  19. program komputer


Hubungan hasil cipta atau ciptaan dengan orang yang membuatnya juga sudah diatur dalam hukum, namanya Hak Cipta. Lengkapnya, hak cipta adalah hal eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, apa saja haknya? Ada dua penjelasan, yakni hak moral dan hak ekonomi.


Hak moral adalah hak pencipta yang melekat secara abadi pada diri orang yang menciptakan sebuah karya untuk melakukan hal-hal seperti di bawah ini:



  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;

  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

  3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

  4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan

  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.


Selain bisa melakukan berbagai hal di atas terhadap ciptaannya, pencipta juga dapat mengambil manfaat ekonomi atau keuntungan materil dari ciptaannya tersebut. Beberapa caranya misalnya menerbitkan, menggandakan, adaptasi, dan sebagainya.


Nah, kalau kamu suka cover lagu yang sama persis, itu termasuk ke dalam peniruan ciptaan dan bersinggungan dengan hak pencipta tadi di atas. Namun, apakah kamu akan bermasalah secara hukum, tergantung dengan yang kamu lakukan. Kalau kamu melakukan cover hingga sama persis sampai tidak ada perbedaan, kamu perlu meminta izin dahulu dan mencantumkan pencipta karya tersebut. Jadi, lebih baik kamu buat versimu sendiri, tentu saja dengan tetap meminta izin dan mencantumkan nama serta karya yang dimaksud. Selain itu, sebaiknya kamu juga tidak menggunakan hasil covermu untuk keperluan komersial tanpa izin dari pemiliknya.


Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, YouTube terutama sudah memiliki sistem khusus untuk mendeteksi penyalahgunaan karya serta perihal hak cipta ini. Jika karya kamu termasuk ke dalam dua hal di atas, maka secara sistem karyamu juga akan diturunkan oleh YouTube. Simak penjelasan YouTube mengenai hak cipta di sini


PERTANYAAN TERKAIT LIHAT SEMUA

Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam

Belakangan ini, saya sering ditelpon oleh penagih utang. Katanya, saya mengambil kredit barang lalu menunggak. Padahal saya tidak pernah melakukannya. Bagaimana penjelasan hukum mengenai pencurian data identitas ini?
Oleh Rahmat Fathi, 21 April 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Suka cover lagu, apakah akan masalah?

Saya suka sekali musik. Saya sangat sering mendengar lagu dan membuat cover yang sama dengan lagunya lalu diupload di YouTube. Saya bisa kena masalah hukum nggak ya?
Oleh Yulia Fitriani, 21 April 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Sudah Tahun Kedua Masih Belum Naik Gaji?

Saat baru lulus kuliah, saya langsung mendapatkan pekerjaan di sebuah digital agency bidang periklanan. Sebagai karyawan baru, saya masuk ke dalam masa percobaan dan training selama satu tahun. Saat masa tersebut berakhir, di dalam kontrak, saya akan dapat kenaikan gaji sebanyak 30%. Saat ini sudah memasuki tahun kedua, tapi saya masih belum menerima kenaikan gaji tersebut. Saya memiliki salinan kontraknya, tapi saya diminta untuk bersabar hingga masa evaluasi selesai. Apa yang bisa saya lakukan untuk menuntut hak saya tersebut?
Oleh Dhiasyifa Fajrin, 24 March 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Tanyakan pertanyaan Anda seputar hukum bisnis, pidana, perdata atau lainnya, dan pengajar atau pakar hukum IBLAM akan menjawabnya di sini.