Tanya Jawab Hukum
Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam
Kami prihatin sekali dengan yang sedang kamu lalui. Jelas, jika kamu tidak melakukannya, kamu memang tidak sepatutnya ditagih. Indikasinya, data kamu telah dicuri dan disalahgunakan oleh orang lain. Hukum di Indonesia secara spesifik sudah membahas mengenai pencurian data ini.
Sebagai warga, negara secara khusus memberikan hukum mengenai perlindungan data pribadi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) menjelaskan bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”. Data tersebut sepatutnya tidak disalahgunakan, kecuali kamu sudah melakukan persetujuan penggunaan data dan kamu bisa melakukan gugatan kalau data kamu diambil.
Data kamu juga dilindungi, misalnya dengan melihat penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yaitu:
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Jika data kamu digunakan sebelah pihak atau melanggar ketentuan di atas, kamu dapat melakukan gugatan. Tentunya, jika kamu tahu siapa yang melakukan gugatan. Langkah pertama, kamu dapat menghubungi pihak penyedia jasa layanan kredit tersebut untuk mengetahui detil penggunaan data dan mengumpulkan bukti bahwa kamu tidak melakukannya.
Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam
Suka cover lagu, apakah akan masalah?
Sudah Tahun Kedua Masih Belum Naik Gaji?
Tanyakan pertanyaan Anda seputar hukum bisnis, pidana, perdata atau lainnya, dan pengajar atau pakar hukum IBLAM akan menjawabnya di sini.