Tanya Jawab Hukum

Oleh Rahmat Fathi, 21 April 2020 Sudah dijawab

Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam

Belakangan ini, saya sering ditelpon oleh penagih utang. Katanya, saya mengambil kredit barang lalu menunggak. Padahal saya tidak pernah melakukannya. Bagaimana penjelasan hukum mengenai pencurian data identitas ini?
Dijawab oleh Prof. Eka Wisnuratjoyo, S.H, 18 April 2020

Kami prihatin sekali dengan yang sedang kamu lalui. Jelas, jika kamu tidak melakukannya, kamu memang tidak sepatutnya ditagih. Indikasinya, data kamu telah dicuri dan disalahgunakan oleh orang lain. Hukum di Indonesia secara spesifik sudah membahas mengenai pencurian data ini.


Sebagai warga, negara secara khusus memberikan hukum mengenai perlindungan data pribadi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) menjelaskan bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.”. Data tersebut sepatutnya tidak disalahgunakan, kecuali kamu sudah melakukan persetujuan penggunaan data dan kamu bisa melakukan gugatan kalau data kamu diambil.


Data kamu juga dilindungi, misalnya dengan melihat penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yaitu:


Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:



  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.

  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.


Jika data kamu digunakan sebelah pihak atau melanggar ketentuan di atas, kamu dapat melakukan gugatan. Tentunya, jika kamu tahu siapa yang melakukan gugatan. Langkah pertama, kamu dapat menghubungi pihak penyedia jasa layanan kredit tersebut untuk mengetahui detil penggunaan data dan mengumpulkan bukti bahwa kamu tidak melakukannya.


PERTANYAAN TERKAIT LIHAT SEMUA

Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam

Belakangan ini, saya sering ditelpon oleh penagih utang. Katanya, saya mengambil kredit barang lalu menunggak. Padahal saya tidak pernah melakukannya. Bagaimana penjelasan hukum mengenai pencurian data identitas ini?
Oleh Rahmat Fathi, 21 April 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Suka cover lagu, apakah akan masalah?

Saya suka sekali musik. Saya sangat sering mendengar lagu dan membuat cover yang sama dengan lagunya lalu diupload di YouTube. Saya bisa kena masalah hukum nggak ya?
Oleh Yulia Fitriani, 21 April 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Sudah Tahun Kedua Masih Belum Naik Gaji?

Saat baru lulus kuliah, saya langsung mendapatkan pekerjaan di sebuah digital agency bidang periklanan. Sebagai karyawan baru, saya masuk ke dalam masa percobaan dan training selama satu tahun. Saat masa tersebut berakhir, di dalam kontrak, saya akan dapat kenaikan gaji sebanyak 30%. Saat ini sudah memasuki tahun kedua, tapi saya masih belum menerima kenaikan gaji tersebut. Saya memiliki salinan kontraknya, tapi saya diminta untuk bersabar hingga masa evaluasi selesai. Apa yang bisa saya lakukan untuk menuntut hak saya tersebut?
Oleh Dhiasyifa Fajrin, 24 March 2020 Sudah dijawab
Baca Selengkapnya >

Tanyakan pertanyaan Anda seputar hukum bisnis, pidana, perdata atau lainnya, dan pengajar atau pakar hukum IBLAM akan menjawabnya di sini.