Tanya Jawab Hukum
Sudah Tahun Kedua Masih Belum Naik Gaji?
Setiap perusahaan memang memiliki kebijakan sendiri, tetapi dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), masa percobaan kerja paling lama 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Sementara itu, untuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Untuk itu, kita dapat menyebut bahwa jenis perjanjian kerja kamu merupakan PKWTT.
Tentu saja, pemberlakuan masa kerja selama satu tahun tersebut tidak membuat perjanjian kerja yang telah ditanda tangani batal, kok. Namun, yang diakui, perjanjian kerjanya hanya sampai 3 bulan saja dan semestinya setelah masuk ke bulan keempat, kamu sudah dapat kenaikan gaji dan hak-hakmu lainnya sebagai pekerja penuh.
Menentukan Kenaikan Upah
Sebagai karyawan, kamu akan mendapatkan upah yang menjadi hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Soal kenaikan gaji, undang-undang yang mengatur yakni UU 13/2003 tidak secara spesifik mengatur secara tegas persentase kenaikan gaji atau upah karyawan. Selama berada sejumlah atau di atas upah minimum di daerah kamu bekerja, penentuan berapa upah yang kamu terima dan kenaikannya merupakan hak kamu dan perusahaan untuk menentukannya. Tentu saja, selama disepakati oleh kedua belah pihak. Perusahaan kamu pun menentukan upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan evaluasi terhadap produktivitas kamu misalnya prestasi kerja dan berbagai aspek lainnya. Namun, indikator yang menentukan berapa besar upah kamu, perusahaan sendiri memiliki kewajiban memberikan informasi dan apabila tidak dilakukan akan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diuraikan Pasal 59 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
c. pembekuan kegiatan usaha.
Untuk masalah kamu, dengan sudah ditulisnya perjanjian kerja itu, kamu berhak untuk menanyakan kepada pihak perusahaan mengenai kenaikan gaji yang dijanjikan. Merujuk kepada Perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) yang berbunyi:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Akan tetapi, sebelum menempuh jalur hukum, setiap perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan. Kalau dalam jangka waktu tersebut tidak ada usaha yang dilakukan pihak perusahaan untuk berunding dan mencari solusi, kamu bisa mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan terdekat dengan melampirkan bukti bahwa sebelumnya sudah ada upaya perundingan.
Instansi tersebut akan mencatat perselisihan kamu dan menawarkan penyelesaian lewat konsiliasi. Tapi, kalau dalam 7 hari kerja tidak ada penetapan, penyelesaiannya akan dilimpahkan ke mediator. Saat inilah salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Kini kamu sudah tahu kan langkah apa yang perlu dimulai? Pastikan semua berkas-berkas yang kamu perlukan lengkap untuk dapat melalui langkah-langkah di atas dengan mulus. Semoga lancar, ya!
Saya diteror penagih utang, padahal saya merasa tidak meminjam
Suka cover lagu, apakah akan masalah?
Sudah Tahun Kedua Masih Belum Naik Gaji?
Tanyakan pertanyaan Anda seputar hukum bisnis, pidana, perdata atau lainnya, dan pengajar atau pakar hukum IBLAM akan menjawabnya di sini.